I.B Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat


PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:

1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama /       mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);

   b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/hahkamah       syar'iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR,142 R Bg jo       Pasal 58 UU No 7 Tahun 1989);

   c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum.       Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka       perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

   a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat(1)       UU No 7 Tahun 1989);

   b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama       tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/hahkamah       syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73       ayat(1) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat(2) UU No. 1 Tahun 1974);

   c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan       kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi       tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(2) UU No 7 Tahun l989);

   d. Bila Penggugat dan Tergugat berlempat kediaman di luar negeri, maka gugatan       diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya       meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama       Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989)

3. Gugatan tersebut memuat:

   a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

   b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

   c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, natkah istri dan harta bersama dapat    diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian    memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989)

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat(41) HIR, 145 ayat(4) R Bg Jo Pasal 89 UU    No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma    (prodeo) (Pasal 237 HIR,273 R Bg)

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan    panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 121 ,124, dan 125 HlR, 145    R Bg)

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/makhamah   syari'iyah.

2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan agama/makhama syar'iyah untuk    menghadiri persidangan.

3. a.Tahapan Persidangan :

   1)Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah      pihak,dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun      1989);

    2)Apabila tidak berhasil, maka hakim mewaiibkan kedua belah pihak agar lebih       dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat(1) PERMAN No.2Tahun 2003);

    3)Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan       membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian       dan kesimpulan.Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat       dapat mengajukan gugatan rekonvansi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R Bg)

    b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iah cerai gugat talak adalah sebagai         berikut :

       1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajuukan banding           melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut.

       2) Gugatan ditolak. Penggugat dapat mangajukan banding melalui pengadilan           agama/mahkamah syar'iah tersebut.

       3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/    mahkamh syar'iyah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua    belah pihak selambat-lambatya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut    diberitahukan kepada para pihak.