I.C Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lain


PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat:

1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada psngadilan agama/mahkamah    syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)

2. Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

   a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

   b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada       pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat       kediaman Penggugat.

   c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan       agama/mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda       tersebut. Bila benda letap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan       agama/hahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu       pengadilan agama/hahkamah syar'iyah yang dipilih oleh penggugat (pasal 118 HIR       , 142 R Bg).

3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R Bg. Jo. pasaL 89    UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma    (prodeo) (Pasal 237 HlR,273 R. Bg.).

4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan    panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145    R.Bg.).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.Penggugat atas kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah   syar'iyah.

2.Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk   menghadiri persidangan.

3.a.Tahapan Persidangan :

  1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

  2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewaijibkan kedua belah pihak agar lebih      dahulu menempuh mediasi (PERMA No.2 Tahun 2OO3)

  3) Apabila mediasi tidak berhasil maka pmeriksaan perkara dilanjutkan dengan       membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, (sebelum pembuktian) dan       kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat       mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasat 132 HIR, 158 R.Bg.).

b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas gugatan tesebut sebagai berikut:

   1) Gugatan Dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mangajukan banding        melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.

   2) Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan        agama/mahkamah syar'iyah  tersebut.

   3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta    salinan putusan (Pasal 185 HlR, 196 R.Bg.).

5. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak    mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan    permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus    perkara tersebut.